POJK
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Pasal 20
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
