Pasal 18
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) Penyertaan Modal diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan: a. biaya perolehan; atau b. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan:
a. lancar; b. kurang lancar; c. diragukan; atau d. macet. (3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan lancar. (4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
