POJK
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 13
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) BPR Syariah yang memberikan Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir. (2) Batas akhir Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Pembiayaan.
