Pasal 116
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5993) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 36/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 27/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2026.
