Pasal 9
BAB 2 — KUALITAS DAN INTEGRITAS PEMERINGKATAN
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki fungsi penelaahan yang bertugas mengkaji ulang paling sedikit: a. hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, secara berkala; b. kelayakan untuk melakukan Pemeringkatan atas jenis Pihak dan/atau Efek yang diperingkat yang secara material berbeda dengan Pihak dan/atau Efek yang saat ini diperingkat; dan c. Metodologi Pemeringkatan serta penerapannya secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (2) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengakibatkan perlu dilakukan perubahan Metodologi Pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan perubahan dan
melaporkan perubahan Metodologi Pemeringkatan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
