POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 6
BAB 2 — KUALITAS DAN INTEGRITAS PEMERINGKATAN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menerapkan tahapan Proses Pemeringkatan mencakup paling sedikit: a. pemaparan atas Metodologi Pemeringkatan kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan; b. pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen Pihak yang
diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; c. proses analisis dan penetapan Peringkat Awal; d. proses keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; e. publikasi hasil Peringkat; dan f. pemantauan dan pemutakhiran hasil Peringkat yang telah dipublikasikan.
