POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 59
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
