POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat paling sedikit: a. data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat; b. nama setiap Analis yang terlibat di dalam Proses Pemeringkatan; c. nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam Proses Pemeringkatan; d. nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan e. Metodologi Pemeringkatan yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.
