Pasal 36
BAB 6 — PENGUNGKAPAN DAN KOMUNIKASI DENGAN PELAKU PASAR DAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib membentuk fungsi penanganan pengaduan. (2) Fungsi penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk MENETAPKAN, memelihara, serta melaksanakan kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan. (3) Kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit: a. sistematika proses pengaduan; b. jangka waktu penanganan pengaduan; c. prosedur penanganan pengaduan; d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan; e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan; dan f. evaluasi secara berkala oleh direksi dan dewan komisaris terhadap kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan.
