POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 34
BAB 6 — PENGUNGKAPAN DAN KOMUNIKASI DENGAN PELAKU PASAR DAN PENANGANAN PENGADUAN
Pengungkapan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
