POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 32
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB, MANAJEMEN RISIKO, DAN PELATIHAN
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki fungsi manajemen risiko yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi, dan melaporkan risiko yang muncul dari kegiatan usaha Perusahaan Pemeringkat Efek. (2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan kepada direksi dalam menilai kecukupan kebijakan, prosedur, dan pengendalian Perusahaan Pemeringkat Efek
dalam MENETAPKAN dan mengelola risiko; dan b. dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian yang memadai dan berpengalaman pada jabatan manajerial.
