Pasal 29
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
(1) Dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek berhenti melakukan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menarik hasil Peringkat tersebut. (2) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. diungkapkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada masyarakat; b. disampaikan kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan c. dilaporkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada bursa Efek dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dalam hal penarikan hasil Peringkat tersebut dilakukan sebelum jatuh tempo dari Efek yang diperingkat. (3) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan: a. tanggal Peringkat terakhir diperbarui atau dipantau; dan b. alasan Peringkat tidak lagi dipantau.
