POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 27
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan dalam hasil Peringkat dalam hal terdapat: a. keterbatasan data historis Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
