Pasal 12
BAB 2 — KUALITAS DAN INTEGRITAS PEMERINGKATAN
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan dilarang: a. memberikan kepastian atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas hasil Peringkat sebelum selesainya Proses Pemeringkatan; b. menjanjikan atau mengancam Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dengan kemungkinan Tindakan Pemeringkatan tertentu dengan tujuan mendapatkan pembayaran atas Pemeringkatan atau jasa lainnya; c. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, agar menghasilkan hasil Peringkat tertentu; dan/atau d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat yang dapat berdampak pada hasil Peringkat.
