POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN
Dalam hal Bank Kustodian akan membuka cabang jasa Kustodian, Bank Kustodian wajib melaporkan pembukaan cabang jasa Kustodian dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum cabang jasa Kustodian dimaksud beroperasi.
