POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Kontrak kerja sama antara Pihak dengan Perantara Pedagang Efek dalam rangka melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek yang masih berlaku dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib: a. disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
