POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada masyarakat.
