POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- Agen Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Pedagang Efek untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerja sama.
- Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Gerai adalah sarana kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek yang tidak bersifat permanen, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan pada 1 (satu) tempat yang sama.
