POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 92
BAB 14 — PELAPORAN
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
