POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 9
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPRS. (2) Direksi wajib melakukan pengelolaan BPRS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar BPRS dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
