Pasal 79
BAB 12 — PELAPORAN INTERN DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) BPRS harus memiliki dan menerapkan kebijakan intern serta sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan. (2) Kebijakan intern serta sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan meliputi: a. penanganan benturan kepentingan yang mengikat setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPRS, antara lain tata cara pengambilan keputusan; dan b. administrasi pencatatan, dokumentasi, dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat. (3) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS. (4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif yang memiliki benturan kepentingan
wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
