Pasal 71
BAB 6 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) BPRS wajib menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan BPRS. (2) Dalam hal BPRS telah memiliki Komite Audit, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan usulan yang diajukan oleh Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. (3) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan serta peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.
