Pasal 46
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Rapat DPS wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung, menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan seluruh peserta rapat DPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (3) Pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, DPS dapat meminta pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA. (5) DPS wajib membuat risalah rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions). (7) Seluruh keputusan DPS yang dituangkan dalam risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan keputusan bersama seluruh anggota DPS.
