Pasal 44
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 yaitu memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mengevaluasi kebijakan dan standar prosedur operasional BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah; b. mengawasi proses pengembangan produk baru BPRS agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA; c. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA untuk produk baru BPRS yang belum ada fatwanya; d. melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS; dan e. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja di BPRS untuk pelaksanaan tugasnya. (3) DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
