POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 42
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota DPS kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. (2) Masa jabatan anggota DPS paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
