POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 40
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang anggota DPS.
