POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 4
BAB 2 — DIREKSI
(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib bertempat tinggal di dekat tempat kedudukan kantor pusat BPRS.
