Pasal 29
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terselenggara dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPRS. (4) Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan BPRS, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana BPRS; dan b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan BPRS.
