Pasal 24
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen. (3) Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen, tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BPRS yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off period) paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Masa tunggu (cooling off period) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi: a. mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan; atau b. Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, yang menjabat paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Permohonan untuk menjadi Komisaris Independen bagi mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa tunggu (cooling off period) berakhir. (6) Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.
