Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPRS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;
d. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite; e. pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan BPRS; f. penanganan benturan kepentingan; g. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; h. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; i. batas maksimum penyaluran dana; j. rencana bisnis BPRS; dan k. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.
