POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 18
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat.
