POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 16
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan yang memenuhi persyaratan: a. untuk proyek bersifat khusus; b. didasarkan pada perjanjian yang jelas; dan c. konsultan merupakan Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
