Pasal 119
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32, Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5839); dan b. Pasal 23 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5998), dinyatakan tidak berlaku.
