POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 117
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2022. (2) BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dan Pasal 90 ayat (1) huruf c serta dipublikasikan pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2023.
