POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 89
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria minimal: a. menyediakan fasilitas pemisahan kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank umum; b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait:
nomor rekening;
nama Konsumen pemilik rekening; dan
nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
