POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 39A
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib: a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
