POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 32A
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib: a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
