POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 3A
(1) Aset Keuangan Digital terdiri atas: a. Aset Kripto; dan b. Aset Keuangan Digital lainnya; (2) Aset Keuangan Digital lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk derivatif Aset Keuangan Digital.
Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3 Bagian Kesatu Bab II dihapus.
Judul Bagian Kesatu Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
