POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 116
BAB 8 — AKTIVITAS PENDUKUNG
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian; b. analisis; dan c. evaluasi, atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
