POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 114
BAB 8 — AKTIVITAS PENDUKUNG
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.
- Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
