Pasal 105
BAB 8 — AKTIVITAS PENDUKUNG
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan; b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pendukung yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
fitur dan fungsi layanan;
proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan
manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan g. menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu.
Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
