Pasal 38
BAB 3 — TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, serta: a. halaman surat kabar harian lokal; dan/atau
b. foto pengumuman pada media pengumuman di kantor, yang memuat Laporan Keuangan Publikasi. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat sesuai batas waktu pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3). (3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
