POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 25
BAB 2 — PELAPORAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu penyampaian Laporan berdasarkan pertimbangan tertentu.
