POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 22
BAB 2 — PELAPORAN
Bagi BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional.
