POJK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 15
BAB 2 — PELAPORAN
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar: a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/atau c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
