POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-41/PM/2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, beserta Peraturan Nomor IX.A.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
