POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prospektus Awal dan Info Memo hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
