Pasal 56
BAB 6 — MANAJEMEN PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan wajib melakukan pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi. (2) Pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengevaluasi antara lain: a. embedded value atas Produk Asuransi dimaksud; b. profit testing dan asset share dengan menggunakan asumsi pada saat pemantauan; dan c. analisis atas value new business (dampak new business suatu Produk Asuransi terhadap solvabilitas atau modal). (3) Evaluasi pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik oleh Aktuaris Perusahaan sesuai dengan standar praktik dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi aktuaris INDONESIA. (4) Berdasarkan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aktuaris Perusahaan memberikan rekomendasi untuk: a. melanjutkan pemasaran Produk Asuransi; b. mengubah asumsi yang digunakan dalam Produk Asuransi; atau c. menghentikan pemasaran Produk Asuransi. (5) Perusahaan wajib mendokumentasikan hasil pemantauan atas kinerja setiap Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
