POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 47
BAB 4 — SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
(1) Saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat menggunakan media komunikasi jarak jauh. (2) Pemasaran Produk Asuransi melalui media komunikasi jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai identitas Perusahaan, Produk Asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan Polis Asuransi. (3) Saluran pemasaran dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PAYDI wajib diikuti dengan pertemuan langsung secara tatap muka.
