Pasal 26
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Perhitungan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum. (2) Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut: a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk paling kurang 5 (lima) tahun terakhir; dan b. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya. (3) Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut: a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita; b. perkiraan hasil investasi dari Premi atau Kontribusi; dan c. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.
